Riaumandiri.co - Puluhan kendaraan angkutan barang dan penumpang, terjaring dalam razia gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru bersama pihak kepolisian, di Jalan SM Amin, Kamis (4/7).
Petugas langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan.
Satu persatu kendaraan angkutan barang dan penumpang yang tengah melintas diberhentikan untuk menunjukkan kelengkapan seperti SIM, STNK, KIR, serta Kartu Pengawasan (KP).
Selain sanksi tilang, dalam razia itu petugas gabungan terpaksa mengandangkan tiga unit kendaraan angkutan yakni dua Dump Truck dan satu unit travel gelap yang tak memiliki dokumen apapun.
"Tiga kendaraan itu dikandangkan di Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, sampai pemilik bisa melengkapai persyaratan mereka" kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunas, Kamis,(4/7).
Menurut Khairunas, razia itu rutin digelar bersama Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD dan Ditlantas Polda Riau.
"Kami menindak kendaraan yang melebihi kapasitas atau Odol, serta kendaraan angkutan berat yang melintas dalam kota sesuai SK Walikota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 649 Tentang Jalur Angkutan Kota," jelasnya.
Razia juga sudah digelar di sejumlah ruas jalan dan langsung dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Khairunas, mengingatkan, pemilik angkutan barang agar melengkapi persyaratan sesuai aturan yang ada.
"Kalau dia bus pariwisata harus ada KP-nya, karena apa, yang mereka bawa orang-orang berkepentingan khusus seperti studi banding dan lainnya. Jadi jangan sampai di jalan ada kendala," terangnya.
Khairunnas menyebut, dari razia gabungan yang dilakukan lebih dari 40 kendaraan angkutan yang ditilang. Kendaraan yang ditilang, rata-rata sudah mati izin KIR, KP dan SIM.
"Di atas 40 kendaraan ada, rata-rata yang kena tilang karena KIR dan SIM mati. Paling banyak itu karena KIR dan KP bagi bus pariwisata," jelasnya.
Khairunnas mengingatkan, angkutan tonase besar agar tidak melintasi jalan dalam kota.