Masjid Milik Jemaah Ahmadiyah di Garut Disegel

Sabtu, 06 Juli 2024 - 13:06 WIB

Riaumandiri.co - Masjid milik jemaah Ahmadiyah yang berada di kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Selasa (2/7) malam disegel oleh Satpol PP.

Bukan hanya satpol PP, saat penyegelan berlangsung Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, dan Bakesbangpol Garut bersama Forkopimda Cilawu juga ikut hadir.

Mereka mengklaim, tindakan penyegelan ini dilakukan dengan aman dan kondusif dan dilakukan atas dasar laporan warga atas didirikannya rumah ibadah serta aktivitas penyebaran ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAL) yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

"Berdasarkan hasil pemantauan diperoleh bukti permulaan yang mengindikasikan bahwa kegiatan pendirian sebuah bangunan ini dalam rangka tempat peribadatan serta aktivitas penyebaran ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berlangsung sejak 2013-2024," demikian Tim PAKEM, Sabtu (6/7).

Oleh karena itu, sesuai dengan fakta MUI tim PAKEM langsung melakukan penyegelan dan larangan aktivias keagamaan oleh JAL di wilayah tersebut.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler