BENGKALIS (HR)-Sejumlah perusahan yang bercokol di wilayah hukum Bengkalis ditengarai masih mengabaikan hak-hak para karyawan, terutama karyawan perempuan. Sejatinya, Undang-undan ketenagakerjaan mengatur hak-hak bagi karayawan perempuan, mulai dari pengaturan jam kerja saat menstruasi maupun ketika sedang hamil.
Demikian ditegaskan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, Beny Alcan, Jumat (22/5). Dijelaskan, Undang-undang ketenagakerjaan tahun 2013 tersebut, mengatur hak-hak karyawan perempuan, namun belum semua perusahaan yang berkiprah di Bengkalis menindaklanjuti hal itu.
“Kita tidak katakan perusahaan sengaja mengabaikan hak-hak karyawan perempuan, bisa jadi manajemen sedang memperssiapkan itu, karena undang-undang ini masih baru. Kendati begitu, menjadi kewajiban kami untuk menyosialisasikan hal itu kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis,” ujar Beny.
Dalam undang-undang setidaknya ada empat hak bagi karyawan perempuan yang harus dipenuhi. Antara lain, hak pengaturan jam kerja saat karyawan ‘halangan’ (menstruasi), pengaturan jam kerja saat karyawan perempuan hamil. Cuti melahirkan dan pra melahirkan serta tersedianya ruangan untuk menyusui.
“Empat item ini yang wajib dipatuhi oleh perusahaan, karena ini memang amanat undang-undang. Harus kita akui, belum semua perusahaan menerapkan ketentuan seperti yang termaktub di undang-undang. Namun secara bertahap, kita terus sampaikan dan sosialisasikan hal ini,” sebut Beny lagi.
Ditambahkan Beny, sebagai pengejawantahan dari undang-undang tersebut, baru-baru ini pihaknya menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah pengusaha yang ada di Bengkalis, Bantan, Bukit Batu dan Siak Kecil. Tidak sekadar sosialisasi, pada saatnya nanti pihaknya akan mengecek langsung ke sejumlah perusahaan, apakah sudah mengindahkan apa yang menjadi amanat undang-undang atau tidak sama sekali.(man)
Demikian ditegaskan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, Beny Alcan, Jumat (22/5). Dijelaskan, Undang-undang ketenagakerjaan tahun 2013 tersebut, mengatur hak-hak karyawan perempuan, namun belum semua perusahaan yang berkiprah di Bengkalis menindaklanjuti hal itu.
“Kita tidak katakan perusahaan sengaja mengabaikan hak-hak karyawan perempuan, bisa jadi manajemen sedang memperssiapkan itu, karena undang-undang ini masih baru. Kendati begitu, menjadi kewajiban kami untuk menyosialisasikan hal itu kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis,” ujar Beny.
Dalam undang-undang setidaknya ada empat hak bagi karyawan perempuan yang harus dipenuhi. Antara lain, hak pengaturan jam kerja saat karyawan ‘halangan’ (menstruasi), pengaturan jam kerja saat karyawan perempuan hamil. Cuti melahirkan dan pra melahirkan serta tersedianya ruangan untuk menyusui.
“Empat item ini yang wajib dipatuhi oleh perusahaan, karena ini memang amanat undang-undang. Harus kita akui, belum semua perusahaan menerapkan ketentuan seperti yang termaktub di undang-undang. Namun secara bertahap, kita terus sampaikan dan sosialisasikan hal ini,” sebut Beny lagi.
Ditambahkan Beny, sebagai pengejawantahan dari undang-undang tersebut, baru-baru ini pihaknya menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah pengusaha yang ada di Bengkalis, Bantan, Bukit Batu dan Siak Kecil. Tidak sekadar sosialisasi, pada saatnya nanti pihaknya akan mengecek langsung ke sejumlah perusahaan, apakah sudah mengindahkan apa yang menjadi amanat undang-undang atau tidak sama sekali.(man)