14 orang siswa Madrasah Ibtidaiyah As-Shiddiqi di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru, terpaksa harus gigit jari. Mereka tidak diperbolehkan mengikuti ujian nasional karena sekolah mereka ternyata bodong alias tak memiliki izin.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bidang Penyelesaian Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama. Dikatakan, pihaknya telah menerima pengaduan para wali murid di madrasah itu, terkait nasib anak mereka yang tak bisa ikut Ujian Nasional (UN).
"Kita tadi langsung berkomunikasi dengan Kantor Wilayah Kemenag (Kementerian Agama, red) dan Dinas Pendidikan Pemko Pekanbaru. Ini untuk mencari soluasi terkait nasib 14 siswa tersebut," ujarnya, Jumat (22/55).
Ditambahkannya, sesuai pengakuan pihak Kemenag, empat tahun lalu, pihak Kemenag sudah menyurati Yayasan As-Shiddiqi, agar segera mengurus surat izin Madrasah Ibtidaiyah (MI) tersebut.
"Tapi tidak mendapat respons dari pihak yayasan. Kini imbasnya, 14 murid di sekolah itu tak bisa mengikuti UN pada awal pekan ini," terangnya.
Terkait hal ini, tambah Bambang, pihaknya meminta Kemenag menutup sekolah tersebut. "Ini sebelum siswa lainnya yang duduk di bangku kelas satu sampai kelas lima jangan sampai jadi korban lagi," tambahnya.
Menurutnya, begit menerima laporan, pihaknya langsung mengunjungi para wali murid di MI Asiddiqi yang beralamat di Jalan Garuda Sakti KM 2 Pekanbaru. Namun ketika itu pihaknya hanya berhasil menemui wali murid. Sedangkan pihak yayasan tidak ada sama sekali.
Dari data yang telah dikumpulkan pihaknya, yayasan tersebut mengelola tiga sekolah. Yakni Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
"Untuk MDA-nya ada izin, dan untuk MTs-nya juga mengantongi izin. Anehnya MI tidak. Kita menduga pihak yayasan sengaja membuat seperti itu agar siswa tamatan MI-nya tetap melanjutkan setingkat SMP-nya di yayasan tersebut," kata Bambang.
Ombudsman Riau juga telah melayangkan surat panggilan kepada Yayasan As-Shidiqi, Kemenag Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Pekanbaru.
"Kita berupaya cari solusinya. Mungkinan tawarannya, 14 siswa itu akan ujian paket A," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Yayasan Bani Assidiqi, Ipan Febriawan, yang ditemui Antara pada Selasa (19/5) lalu mengatakan, sekolah tersebut belum memiliki izin dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Ia beralasan baru mengetahui sekolah itu tidak mengantongi izin pada Sabtu lalu (16/5), atau dua hari sebelum pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
"Kita baru tahu Sabtu kemarin bahwa kita tidak berizin," akunya. (bbs, dtc, ant, ral, sis)