Riaumandiri.co - Polsek Kandis menangkap empat orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pekanbaru - Duri KM 80 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis.
Adapun empat orang pria itu adalah RRS (38), JR (33), AP (30) dan HS (28). Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti tiga paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,36 gram.
Kapolsek Kandis Kompol David Richardo mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra dan personel unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," ucapnya, Rabu (3/7).
David mengungkap, dari hasil penyelidikan pada Selasa (2/7) sekitar pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim dan personel unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai satu unit rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktifitas orang yang mencurigakan didalam rumah.
Kemudian dilakukan penggrebekan dan diketahui didalam rumah ada empat orang yang didapati sedang menggunakan barang haram tersebut, lalu para pelaku diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah, dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu paket plastik klip bening ukuran sedang didalam kantong celana sebelah kanan AP dan dua paket ukuran kecil berada didalam bungkus rokok Chief yang terletak disamping AP.
"Para pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut miliknya yang didapat dari HP (DPO) yang akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis. Setelah itu kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
David menyebut, personel unit Reskrim Polsek Kandis juga menyita beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.