Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Jaksa Jaga Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bantan, Kamis (27/6).
Kegiatan ini dihadiri Camat dan Sekretaris Camat, dan seluruh Aparatur Desa se-Kecamatan Bantan. Hadir juga seluruh Ketua RT di kecamatan tersebut, dengan total peserta sekitar 64 orang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto dan dua orang Jaksa lainnya, James Naibaho, SH.MH dan Steven Jeverson Mallasak didapuk menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Mereka menyampaikan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa dan Jaksa Jaga Desa.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dana Desa harus digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan," ujar Herdianto.
Ia juga menjelaskan tentang peran Jaksa Jaga Desa dalam mengawasi dan membantu desa dalam pengelolaan Dana Desa. "Jaksa Jaga Desa adalah jaksa yang ditugaskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada desa dalam pengelolaan Dana Desa," jelas mangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir (Rohil) tersebut.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan interaktif. Para peserta antusias dalam mengikuti kegiatan ini dan banyak yang mengajukan pertanyaan terkait dengan materi yang telah disampaikan.
Kegiatan Penkum ini diakhiri dengan pemberian souvenir kepada para peserta. "Alhamdulillah, acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan," kata Herdianto.
Diharapkan dengan kegiatan penerangan hukum ini, para aparatur desa dapat memahami tentang pencegahan tipikor dalam penggunaan Dana Desa dan peran Jaksa Jaga Desa. "Dengan begitu, Dana Desa dapat dikelola dengan baik dan transparan," pungkas Herdianto.