Riaumandiri.co - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpendapat jaksa KPK tidak mempertimbangkan kontribusi yang telah dilakukan kementeriannya dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis pangan yang mengancam jutaan rakyat Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan SYL setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan pemerasan di Kementan.
"Saya melihat (jaksa KPK) tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia," ucap SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).
"Pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary," sambungnya.
SYL menyesalkan jaksa KPK tidak melihat berbagai hal yang mengancam dan berhasil diatasi Kementan di bawah kepemimpinannya.
"Yang kedua, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang tidak hanya Covid-19, ada Anthrax dan PKH (Penyakit Kulit dan Hewan), harga kedelai naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dituntut 12 tahun," kata dia.
Merespons itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyatakan capaian itu bukan prestasi melainkan memang tugas yang harus diselesaikan SYL selaku menteri.
Oleh karena itu, jaksa tidak memasukkan hal tersebut ke dalam keadaan yang meringankan tuntutan pidana.
"Beliau diberikan kekuasaan dan kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya. Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berarti kami mendapat prestasi tapi memang tugas kami," kata jaksa.
SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Satu-satunya hal meringankan tuntutan pidana adalah SYL sudah berusia lanjut yaitu 69 tahun.
SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Sementara itu,Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.