Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BPR Gemilang Jadi Tahanan Kota

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:53 WIB
Kajari Inhil Nova Puspita Sari didampingi Kasi Pidsus, Ade Maulana mengumumkan penetapan 3 orang tersangka dugaan korupsi di PD BPR Gemilang TA 2006-2010, Kamis (27/6).

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Tahun Anggaran (TA) 2006 - 2010. Terhadap para tersangka berstatus tahanan kota.

Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial HM (75), selaku Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005 hingga 2010, SY (64) selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 - 2020, dan JA (62) selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000 - 2013. Penetapan tersangka dilakukan pada awal pekan kemarin.

"Pada Senin (24/6), Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dalam program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir pada PD BPR Gemilang TA 2006 sampai dengan 2010," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Puspita Sari melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Frederic Daniel Tebing, Kamis (27/6).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil memeriksa 152 orang saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR Gemilang, pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) serta masyarakat yang ada di Kabupaten Inhil.

Selain itu telah melakukan meminta pendapat terhadap 3 orang ahli yang terdiri dari Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahli Pidana dari Universitas Riau dan Ahli Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 dokumen," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Terhadap para tersangka, dilakukan penahanan kota. Hal itu setelah menimbang alasan objektif, yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun, dan alasan subjektif mengingat kesehatan para tersangka, serta alasan lainnya dimana tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka.

"Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," tegas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

"Bahwa terhadap SY sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh RSUD Puri Husada," sambungnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas para tersangka, selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diteliti. "Jika telah dinyatakan lengkap akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," pungkas Daniel.

Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana memaparkan kronologis perkara. Yakni, berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.

Selanjutnya, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 - 2010 ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.

"Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 hingga 2020 dan JA (selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000 - 2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif," beber Ade.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp2.312.774.988.

"Pasa yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Ade Maulana.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler