Riaumandiri.co - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memonitoring untuk penentuan titik lokasi reklame bersama Dinas PUPR, Satpol PP, Bapenda, dan Dinas Perhubungan.
Monitoring gabungan tersebut melibatkan salah satu perusahaan di Pekanbaru yang berinvestasi di Meranti. Berlangsung di Jalan Diponegoro Selatpanjang, Rabu (26/6).
Kepala DPMPTSP Kepulauan Meranti Sutardi mengatakan, monitoring tersebut untuk melihat beberapa aspek, diantaranya keamanan pengguna jalan.
“Ini penting guna memicu jalannya perekonomian, serta yang terpenting adalah meningkatkan pendapatan asli daerah dari reklame tersebut,” ujar Sutardi
Dia juga menjelaskan pembangunan reklame juga harus sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku, yakni Perbup nomor 1 tahun 2022 pasal 6.
“Setiap penyelenggaraan reklame harus memenuhi standar penyelenggaraan reklame,” sambung Sutardi.
Kepala DPMPTSP itu juga berharap investor semakin banyak yang tertarik untuk berusaha reklame dan bidang usaha lainnya di Meranti. Dengan begitu bisa menjadi tolak ukur bahwa ekonomi di Meranti semakin meningkat.
“Kita akan support penuh selagi masih sesuai dengan aturan perbup yang berlaku, kami mengajak berinvestasi lah di Meranti,” ajak Sutardi.