Riaumandiri.co - Tiga tersangka dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis menjadi penghuni baru di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Dalam waktu dekat, ketiganya akan menjalani persidangan.
Para tersangka itu, yaitu Romy Rizki. Dia merupakan mantan kepala cabang bank tersebut. Tersangka lainnya adalah Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto yang merupakan mantan pegawai bank yang sama.
Pengusutan perkara ini dilakukan Tim Penyidik pada Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa penyerahan tersangka dan barang bukti
"Benar. Hari ini Tim JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terkait perkara dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Bengkalis," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Iwan Roy Charles, Rabu (26/6).
Saat tahap II itu, Tim JPU memeriksa kelengkapan berkas perkara dan barang bukti. Juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.
"Ketiga tersangka dinyatakan sehat, dan dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Sembari itu, Tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan. "Dalam waktu dekat, berkas perkara alam dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan," pungkas Iwan Roy.
Kasus korupsi ini terungkap setelah kantor cabang bank yang di Dumai melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas bank KCP Bengkalis, 22-23 Juni 2023. Petugas bank melakukan pemanggilan atau menghubungi 16 debitur secara acak dan menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, satuan audit Internal bank di kantor pusat melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas KUR di bank KCP Bengkalis tersebut.
Saat itu, ditemukan 654 debitur yang nama atau identitas digunakan dalam pengajuan KUR, untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga. Total penyaluran KUR tercatat Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 sampai dengan Juni 2022.
Petugas bank KCP Bengkalis yang menyalurkan dana KUR, tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. Analisa hanya dilakukan berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain atau pihak ketiga yang diuntungkan. Sehingga, menimbulkan kerugian pada bank pelat merah tersebut.
Tersangka Romy selaku pimpinan bank KCP Bengkalis periode Agustus 2020-April 2021 bertindak sebagai pemutus, menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 orang debitur perorangan, masing-masing Rp100 juta.
Uang itu untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare dari tersangka Doni Suryadi, selaku Penyelia Pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
Uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,6 miliar.