RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau akrab disampa Bambang Pacul menegaskan anggota DPR RI yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi laporan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang menyebut ada lebih dari seribu orang anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan bermain judi online.
Dia meminta PPATK menyampaikan hasil laporan pemeriksaannya untuk diserahkan kepada Komisi III. MKD juga berhak memanggil siapa pun dari anggota DPR yang terlibat judi online.
"Misalnya menyangkut nama Bambang Pacul yang melakukan transaksi. Di dalam laporan pemeriksaannya Bambang Pacul diduga melakukan transaksi tidak wajar. Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD," katanya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun mengatakan bahwa fenomena judi online saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.
Habiburokhman mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online pun bisa dipidana.
"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana. Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta infonya," kata Habiburokhman di rapat kerja tersebut.
Walaupun begitu, menurutnya, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.
"PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak," kata dia. (*)