Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Diskominfo Dumai Dilanjutkan

Rabu, 26 Juni 2024 - 08:42 WIB
Proses tahap II perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth Diskominfo Dumai TA 2019, di Kantor Kejari Dumai, Selasa (25/6).

Riaumandiri.co - Proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada 2 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah MFZ yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kota Dumai, dan SHL, Direktur Utama PT Mayatama Solusindo selaku rekanan proyek tersebut.

Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Jumat (17/5) kemarin, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Andreas Tarigan mengatakan, proses penyidikan perkara yang dilakukan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) itu telah rampung pada Jumat (7/6). Selanjutnya dilaksanakan pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Benar. Hari ini dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara (dugaan korupsi) pengadaan bandwidth dengan tersangka MFZ dan SHL," ujar Andreas, Selasa (25/6).

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, kata Andreas, maka kewenangan penanganan perkara saat ini berada di tangan Tim JPU, termasuk status penahanan para tersangka.

"Terhadap para tersangka, JPU Kejari Dumai melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," tegas Andreas.

Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp305.256.335,71 dari tersangka SHL. Penyitaan itu dimaksudkan untuk asset recovery yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Dumai, Herlina Samosir mengatakan bahwa kedua tersangka diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Yaitu, dengan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik tersangka SHL sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.

Atas permufakatan para tersangka itu menyebabkan ?kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp305.256.335.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," singkat Herlina Samosir.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler