Riaumandiri.co - FE alias Faldi harus mendekam dalam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sukajadi, pria umur 22 tahun itu diringkus tim opanal pada Minggu (16/6) saat hendak menjual sepeda motor kepada seseorang di Jala Pepaya.
Sepeda motor tersebut merupakan milik temannya sendiri yang dilarikan disaat disuruh membeli rokok, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/6) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Juanda Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan.
"Pelaku berhasil kita amankan saat hendak menjual sepeda motor korban di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi kepada seorang penadah," kata Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, Senin (24/6).
Dipaparkan Kompol Jorminal, peristiwa itu terjadi ketika temannya menyuruk tersangka FE untuk membeli rokok, kebetukan saat itu mereka sedang nongkrong bareng. Tersangka pun membawa Yamaha Aerox milik temannya membeli rokok ke warung. Namun, tersangka tak kunjung datang.
Kemudian korban berusaha mencari disekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, lalu korban membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Keesokan harinya usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Syafril mendapat informasi bahwa pelaku hendak menjual sepeda motor korban dan saat itu sedang menunggu pembeli di Jalan Pepaya," kata Kompol Jorminal.
Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan hendak menjualnya kepada seorang penadah dari daerah Bagan Batu Kabupaten Rohil, seharga Rp4 juta," paparnya.
Sedangkan uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. "Menurut pengakuannya pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tukasnya.