Riaumandiri.co - Penyanyi Virgoun resmi menyandang status tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis metamfetamin oleh Polda Metro Jakarta Barat. Ditetapkan usai penyidik merampungkan gelar perkara, pada Minggu (23/6).
Ia mengatakan penetapan tersangka juga dilakukan penyidik terhadap sosok perempuan berinisial PA yang turut ditangkap bersama Virgoun.
"Menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka dan saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan BNN DKI Jakarta untuk melakukan asesmen," ujarnya, Senin (24/6).
Syahduddi mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, Virgoun mengaku telah dua kali mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin tersebut. Narkotika itu, kata dia, didapati Virgoun dari kru band dirinya yang berinisial B.
"Sejauh ini pengakuan V (Virgoun) baru dua kali diberikan dari B," tuturnya.
Sebelumnya, penyanyi Virgoun dan seorang perempuan berinisial PA ditangkap kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Keduanya ditangkap di kos milik Virgoun di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB.
"Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (21/6).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu klip narkoba jenis sabu serta alat isap. Selain itu, Panjiyoga juga menyebut berdasarkan hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.