Komisi II DPR Bentuk Panja 26 RUU Kabupatan/Kota, Termasuk di Riau

Jumat, 21 Juni 2024 - 11:41 WIB
Pimpinan Komisi II DPR RI usai rapat kerja. (DPR)

RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas 26 Rancangan Undang-Undang RUU) tentang Kabupaten/Kota. Panja ini akan mulai bekerja pada beberapa waktu ke depan. 

“Tadi kita sudah menerima Daftar Isian Masalah (DIM) terhadap 26 RUU ini dan seperti biasa sekretariat Komisi II sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi dan kita sudah mengumpulkan nama namanya, maka Panja yang sudah disetujui akan bekerja dalam beberapa waktu kedepan, apakah bisa kita setuju?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024) yang dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan Komisi II telah mengambil inisiatif untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan 20 provinsi dan 254 lab/kota di Indonesia. 

Inisiatif ini diambil karena dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan kepada UUDS. Dengan kembalinya Indonesia ke bentuk NKRI dan pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 maka semua peraturan dan pembentukan daerah yang ada perlu disesuaikan dengan UUD 1945.

Untuk itulah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten dan kota diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia saat ini. 

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini, yaitu UUD 1945. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa ‘bahwa setiap kabupaten dan kota memiliki pemerintah daerah yang diatur dengan UU sendiri. Makanya 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota urgent untuk disesuaikan dasar hukumnya,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Syamsurizal, Komisi II terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap identitas pemerintahan daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku. Sehingga, pada Tahun 2022, 2023 komisi II DPR RI telah berhasil menyelesaikan penyesuaian dasar hukum pembentukan 20 Provinsi yang ada di Indonesia dan pada 4 Juni Tahun 2024 yang lalu sebanyak 27 RUU kab/kota tahap pertama di Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disahkan menjadi UU. 

Kemudian, ia melanjutkan penjelasanya bahwa langkah inisiatif Komisi II ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pondasi hukum, memastikan keselarasan hukum dan administrasi pemerintahan daerah dengan konstitusi yang berlaku. Serta untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan prinsip-prinsip NKRI. 

Atas dasar hal tersebut, Komisi II DPR RI kembali mengajukan tahap ke II 26 RUU tentang Kab/Kota untuk dibahas bersama antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah yaitu RUU tentang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan, RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah dan RUU tentang Lampung Utara di Provinsi Lampung.

Kemudian di Provinsi Jambi yaitu RUU tentang Kabupaten Batang Hari, RUU tentang Kota Jambi, RUU tentang Kabupaten Merangin dan RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi.

Kemudian, di Riau, yaitu RUU tentang Kota Pekanbaru, RUU tentang Kabupaten Bengkalis, RUU tentang Kabupaten Kampar, dan RUU tentang Kabupaten Indragiri Hulu.

Di Provinsi Sumatera Barat, yaitu RUU tentang Kabupaten Pasaman, RUU tentang Kabupaten Limapuluh Kota, RUU tentang Kota Payakumbuh, RUU tentang Kabupaten Agam, RUU tentang Kota Bukittinggi, RUU tentang Kota Padang Panjang, RUU tentang Kabupaten Tanah Datar, RUU tentang Kabupaten Sijunjung, RUU tentang Kota Sawahlunto, RUU tentang Kota Solok, RUU tentang Kabupaten Solok, RUU tentang Kota Padang, RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman, dan RUU tentang Kabupaten Pesisir Selatan.

“RUU ini dirancang dan disusun sedemikian rupa agar tidak hanya memenuhi ketentuan konstitusi tapi juga mengakomodir dinamika sosial, ekonomi, dan politik di setiap kabupaten dan kota tersebut. Perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan juga diperhatikan sehingga ke 26 RUU tersebut relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah,” jelasnya. 

Dengan pembentukan RUU 26 Kabupaten/Kota ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih konkrit terhadap perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya. Selain itu ke 26 RUU ini diharapkan tidak hanya sebagai instrumen hukum semata tetapi juga sebagai panduan yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler