Riaumandiri.co - Pihak kepolisian meringkus pria berinisial J (37). Pria asal Bengkalis ini diduga sebagai tukang gendong 9,5 kilogram sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi.
Pengungkapan perkara itu dilakukan tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau belum lama ini. Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui jika tersangka sudah 2 kali mengangkut barang haram itu tersebut dalam jumlah besar.
Untuk sekali angkut dari satu titik ke titik lainnya yang sudah ditentukan, J menerima upah puluhan juta rupiah. Pekerjaan ini ia lakoni bersama rekannya S, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian karena berhasil lolos saat hendak ditangkap.
Menurut informasi, kurir ini dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.
"Tersangka ini sudah 2 kali mengirimkan barang, dia ini bisa dikategorikan juga melakukan pengedaran. Pertama itu 2 tas, total sekitar 10 kg (sabu)," ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (20/6).
Manang berujar, pengakuan tersangka J, ia menerima upah Rp20 juta untuk sekali perjalanan.
Soal pengendali narapidana dalam Lapas, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Pemiliknya narapidana di Lapas. Informasinya seperti itu. Lapas Bengkalis. Yang berhubungan dengan pengendali (narapidana) ini si S (DPO) itu," ungkap Kombes Manang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, (18/6). Awalnya, pihaknya mendeteksi adanya rencana pengiriman narkoba via darat dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Pekanbaru.
"Dari situ kami melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti dan memetakan rute yang akan dilewati oleh pelaku," kata Kombes Manang.
Tak lama, di Jalan Lintas Maredan - Simpang Beringin, Kabupaten Siak, tim melihat 2 orang target sebagai ciri-ciri yang diinformasikan, berboncengan dengan sepeda motor. Tak jauh dari titik pengintaian, akan dilakukan serah terima barang dengan kurir lainnya.
Tim pun langsung berupaya menyetop laju sepeda motor keduanya. Namun, kedua pelaku kabur dengan cara berlari ke arah perkebunan sawit.
"Satu orang berinisial J berhasil kita tangkap. Satu orang lagi kabur, inisial S. Residivis juga dulu. Sekarang masih dalam pengejaran. Asal barang yang tahu saudara S ini," terang Kombes Manang.
Diterangkan dia, petugas berhasil menyita 2 buah tas ransel yang digunakan pelaku untuk membawa narkoba. Turut disita pula handphone dan juga sepeda motor sebagai sarana yang digunakan pelaku.
Kombes Manang mengungkap, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan ini.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 6 tahun," tegas Kombes Pol Manang Soebeti memungkasi.