Riaumandiri.co - Ombudsman RI Kantor Perwakilan (Kanwil) Provinsi Riau berharap pelayanan publik dapat menjadi mudah, dengan begitu seluruh kabupaten/kota didorong dapat memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP), Kamis (20/6).
"Kita harus naik kelas, dari penyelenggaraan pelayanan prima di OPD menuju pelayanan pada Mall Pelayanan Publik untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat",” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Saputra.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, MPP merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD serta swasta secara terpadu pada suatu tempat.
"Ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat," tambahnya.
Saat ini, beberapa Kabupaten/kota di Provinsi Riau telah memiliki MPP, termasuk Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kampar.
“Kita harus meningkatkan tahapan pelayanan publik pada satu gedung, tapi masyarakat bisa menikmati akses ke banyak layanan. Saya berharap tahun ini 50 persen kabupaten/kota di Riau sudah memiliki MPP,” ujarnya.
Selain itu, Bambang berharap pelayanan publik tersebut berbasis digital, sehingga pemerintah dapat menyediakan informasi dan layanan yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Pengampu Wilayah Kantor Perwakilan Provinsi Riau, Hery Susanto, menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik sejak lama.
"Sejak tahun 2013, kami telah melakukan pengawasan kepatuhan standar pelayanan publik pada level Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah," jelasnya.
Hery Susanto menjelaskan apa yang dilakukan oleh Ombudsman sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
"Salah satu pokok pikiran dalam regulasi tersebut menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN," ujarnya.
Hery Susanto juga menambahkan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik bertujuan untuk proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan reformasi birokrasi nasional.
"Pengabaian pemenuhan standar pelayanan publik akan mendorong terjadinya potensi maladministrasi dan perilaku yang cenderung koruptif," tegasnya.
Di sisi lain, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi Riau agar dapat menjadikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik (SPP) Ombudsman sebagai bahan evaluasi.
“Ombudsman juga akan menguji kompetensi pelaksana layanan, pemenuhan sarana prasarana, hingga mewawancarai masyarakat secara langsung mengenai pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Elly berpesan agar masing-masing pemerintah daerah (Pemda) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat mempersiapkan hal ini dengan maksimal.
“Kami mendorong penyelenggara pelayanan publik khususnya di lingkup Pemda untuk melakukan persiapan sebaik-baiknya,” katanya menyudahi.