Riaumandiri.co - Sebanyak 4 wanita diamankan Satpol PP Kuansing dari tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Sentajo Raya, mereka terjaring razia penyakit masyarakat.
Dalam hal ini, Satpol PP akan menerapkan sanksi pidana Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
"Kedepan akan diterapkan proses tipiring melalui sidang di pengadilan terhadap pelaku Pelanggaran Perda," tegas Kasatpol PP Kuansing Rio Kasyter Wandra, Kamis (20/6).
Temuan ini telah melanggar Perda Pekat No 14 Tahun 2010 atas perubahan perda pekat No 20 Tahun 2002 yaitu pada pasal 17 yang menyatakan sanksi Denda Maksimal 50 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Begitu juga terhadap pengelola tempat hiburan malam tersebut, yang diketahui sudah dua kali kedapatan melanggar perda ini.
Pertama didapati, masih diberlalukan teguran surat perjanjian tidak akan mengoperasikan kegiatan.