Riaumandiri.co - Terkait penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Kesehatan Riau pastikan tidak akan mengubah pelayanan yang diterima peserta BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Kanwil BPJS Riau, Aslina Dewi, bahwa KRIS merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama.
"KRIS adalah langkah strategis untuk memastikan setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan," ujarnya, Kamis (13/6).
Peraturan yang dikenal dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Jalan), yang merupakan standar minimum pelayanan yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasiaonal (JKN), menggantikan kelas rawat inap1, 2 dan 3.
Jika biasanya klasifikasi rawat inap dikenal dengan Kelas 1, 2 dan 3, Pelanggan BPJS Kesehatan harus tau, terkait Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Meskipun peraturan ini sudah dikeluarkan Presiden dan menurut regulasi diterapkan tanggal 30 Juni 2024, namun dilihat dari dinamika saat ini, perlu adanya pengkajian lagi," ungkapnya.
Sesuai dengan peraturan presiden no 59 tahun 2024 peserta JKN akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara standar yang ada dalam rawat inap.
"Jadi standar yang di maksud itu seperti indikator yang harus di penuhi dalam sebuah kamar rawat inap seperti pentilasi udara, kasur oksigen dan kebutuhan ruang rawat inap lainnya," katanya.
Namun pemerintah tetap melakukan verifikasi bagi rumah sakit yang sudah menentukan standar dan terus memberikan dorongan terhadap beberapa rumah sakit di Riau yang belum memenuhi standar yang telah ditentukan.
Setidaknya ada 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.
" Ada 12 kreteria yakin komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara,pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirat/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen," paparnya.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan Riau memastikan bahwa kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama. Penerapan KRIS adalah salah satu langkah konkret untuk mewujudkan layanan kesehatan yang lebih baik dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di wilayah Riau.