Riaumandiri.co - Satres Narkoba Polres Siak menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dia ditangkap di Jalan Indah kasih Gang Rajawali Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang.
MR alias Rafi bin Sulaiman (48) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti lima belas paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,59 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi mengatakan, pada Jumat (7/6) sekira pukul 20.00 WIB ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Indah kasih Gang Rajawali Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang.
"Berdasarkan informasi tersebut kita memerintahkan personel Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober MJ Sinaga untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (12/6).
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan di dalam rumah dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Rafi.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Rafi ditemukan lima belas paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol permen merek XYLITOL dan diletakkan di bawah tumpukkan pakaian. Setelah itu dilakukan interogasi kepada Rafi dan mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Tomi Supriadi (DPO).
"Personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," pungkasnya.