Riaumandiri.co - Dua reklame menampilkan produk rokok Surya Pro terpampang di Persimpangan Jalan Jenderal Sudirman- Harapan Raya. Uniknya, dua media reklame itu dipasang di satu tiang dengan posisi yang satu mengarah ke Jalan Harapan Raya dan satunya mengarah ke Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sehingga menjadi pemandangan aneh, sebab berbeda dengan tiang- tiang reklame lain yang berdiri di kawasan yang memang dibenarkan.
" Agak lain pula tiang reklame ini. Bisa pula di satu tiang ada dua iklan yang dipasang. Apa tidak bahaya, itu kan berat. Terlebih sekarang musim hujan, dan iklan rokok itu juga mengarah ke KTR. Ini sepertinya akal- akalan saja, biar bisa iklan rokok dipasang di daerah sini,' kata seorang mahasiswa, mengaku bernama Arif, Selasa (11/6).
Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Taufik Dasaka, hingga berita ini dimuat terkesan bungkam. Bahkan, telepon genggam miliknya tak bisa dihubungi, hanya terdengar sekali nada panggil dan langsung mati.
Bukan hanya itu, dia juga tak menjawab panggilan Whats App yang disambungkan, begitu juga dengan pesan konfirmasi yang dikirimkan terkait persoalan tak kunjung dibalas.
Sesuai Perwako nomor 39 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah jelas diatur titik dimana tidak boleh ada reklame yang menampilkan iklan rokok.
Diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109, tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.
Lima ruas jalan yang dilarang untuk dipasang iklan rokok di antaranya Jalan Jenderal Sudirman mulai dari simpang Jalan Kaharuddin Nasution sampai Jalan Hang Tuah.
Kemudian Jalan Pattimura mulai dari persimpangan Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan Beringin. Selanjutnya, Jalan Tuanku Tambusai mulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan KH Ahmad Dahlan.
Kemudian Jalan Riau mulai dari persimpangan Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Kulim. Terakhir Jalan Arifin Ahmad dimulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman hingga simpang Jalan Paus.
Termasuk tiga jalan lain yakni sepanjang Jalan Diponegoro, Gajahmada dan Jalan Naga Sakti. Namun untuk tiga jalan itu, dikecualikan untuk jenis reklame videotron dengan durasi penayangan tidak boleh melebihi 60 detik.
Wajib diselingi iklan layanan masyarakat. Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, belum bisa memastikan apakah tiang reklame itu berizin atau tidak.
" Kalau masalah izin tiang kita harus tahu dulu posisinya di mana. Nanti kami cek didata, karena regulasi atau aturan tentang tiang ini kan tidak ada. Karena itu tiang lama, tapi biasanya kalau tiang lama itu punya izin. Cuma masalahnya apakah izin itu masih aktif atau tidak karena masa berlakunya 4 tahun, dan pemilik tiang reklame itu wajib bayar pajak," singkat Quarte.