Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru Digagalkan

Senin, 10 Juni 2024 - 14:24 WIB

Riaumandiri.co - Pihak kepolisian di Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Barang haram itu diamankan dari dua pelaku yang diduga sebagai kurir.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Manang, pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.

Ada dua orang tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial E (34) dan RR (41).

Keduanya membawa sabu pesanan seorang narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Makassar, Sulawesi Selatan.

"E dan RR diamankan pada Rabu (29/5) pagi lalu sesaat hendak ikut penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru," ujar Kombes Manang, Senin (10/6).

Saat digeledah, kata Manang, keduanya didapati masing-masing membawa 1 kilogram sabu. Pengakuan mereka, sabu ini akan dibawa menuju Kota Makassar. Mereka diperintah seseorang berinisial AF (42).

"Tim lalu melakukan pengembangan dan didapati AF ini berada di Bandung," lanjut Manang.

Petugas, lanjut Manang, berangkat ke tempat keberadaan AF. Hasilnya, pada Kamis (30/5) siang, AF berhasil ditangkap saat berada di kawasan Jalan Jatihandap Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jabar.

Kepada petugas, AF mengakui jika dirinya yang memerintahkan E dan RR membawa sabu ke Makassar. Di rumah AF, polisi juga menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika jenis sabu.

Tak berhenti sampai di situ, petugas terus melakukan penelurusan. Sampai didapati informasi, sabu ternyata dipesan oleh pria berinisial TSC alias Koko Roy, narapidana penghuni Lapas Makassar.

Dalam hal ini, TSC dibantu istrinya, ALR (34). Sang istri yang ikut mengendalikan proses pengiriman barang haram itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui ALR berada di Kota Makassar.

Petugas pun berangkat menuju ke Makassar. ALR berhasil ditangkap pada Minggu (2/6), di kawasan Jalan Perintis, Kota Makassar.

"ALR dari hasil interogasi tim, mengaku disuruh oleh suaminya TSC yang informasinya adalah narapidana di Lapas Makassar. ALR bertindak sebagai penerima barang saat sampai di Makassar," imbuh Manang.

Ditambahkan Manang, saat ini proses pengembangan masih terus dilakukan aparat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kombes Manang memungkasi.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler