Riaumandiri.co - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) untuk dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Ketua KPU Rohul, Cepi Abdul Husen mengaku siap mengikuti putusan MK dan kini tengah menunggu arahan dari KPU RI.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Rohul, Cepi Abdul Husen Kepada awak media Haluan Riau, Ahad (9/6) saat dikonfirmasi via telepon.
Disampaikan Cepi, bahwa PSU yang akan dilakukan, merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas permohonan atau permintaan Partai Golongan Karya (Golkar) terkait Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD RI, DPD, DPRD Provinsi Riau serta DPRD Kabupaten Rokan Hulu dapil 3.
"Adapun PSU ini dilaksanakan di area Perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara," terang Cepi.
Walaupun waktu yang telah ditetapkan oleh MK paling lama 45 hari pasca putusan dibacakan, tapi Cepi mengaku masih menunggu arahan dan terus berkoordinasi dengan KPU RI maupun KPU Provinsi Riau.
"Untuk hari atau tanggalnya belum ditentukan, karena kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI, namun demikian, kami tetap mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam melaksanakan PSU nantinya," kata Cepi.
Dalam mempersiapkan PSU, Cepi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Rokan Hulu saat ini tengah mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya akan melakukan PSU.
"Yang jelas, apa yang perlu dipersiapkan, maka akan kita persiapkan," tegas Cepi.
Ketika ditanya terkait DPT yang dilakukan PSU di 31 TPS , Cepi menjelaskan sesuai data yang terdaftar pada Pemilu bulan Februari 2024, DPT sebanyak 7.462.
Sementara itu, menjelang dilaksanakan PSU, Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH sebelumnya juga telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara guna memastikan keadaan Kamtibmas menjelang PSU.
"Mari kita berdoa, semoga pelaksanaan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul berjalan lancar, aman dan Kondusif," sebutnya.
Adapun 31 TPS yang dilakukan PSU tersebut yakni, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47.