Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing Dituntut Tinggi

Senin, 10 Juni 2024 - 09:37 WIB
Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (7/6) kemarin.

Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yardi Yakub dengan pidana penjara selama 14,5 tahun. Menurut Jaksa, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing.

Selain Hardi, tuntutan pidana juga dijatuhkan terhadap terdakwa lainnya, yakni Suharman. Bedanya, mantan Kepala Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Kuansing itu dituntut lebih rendah, yakni 13,5 tahun penjara.

Tuntutan pidana itu disampaikan JPU yang terdiri dari Andre Antonius, Rahmat Hidayat, dan Richardo F Alex Silalahi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (7/6) kemarin. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.

"Benar. Sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius, Sabtu (7/6).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Hardi Yakub dituntut pidana penjara selama selama 14 tahun dan 6 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan," kata Andre.

Sementara terdakwa Yuhasman dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dan ditambah pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Terdakwa Suhasman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta dari 50 juta dikurangi yang telah dikembalikan oleh saksi Ronald Fredy SE sebesar Rp5 juta dan oleh saksi Drs H Erlianto MM sebesar Rp20 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas Andre Antonius.

Ke depannya, kata Andre, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi yang dijadwalkan digelar pada Senin (10/6) mendatang.

Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Menurut Jaksa, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.

Selain kedua terdakwa yang disebutkan di atas, Kejari Kuansing juga telah menetapkan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis sebagai tersangka. Diyakini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler