Riaumandiri.co - Pihak kepolisian mengirim seorang wanita berinisial DS (27) yang tengah hamil 5 bulan ke pusat rehabilitasi. Dia diduga sebagai sebagai pengguna berat narkotika jenis sabu.
DS sebelumnya diamankan Tim dari Subdit I Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang pada Sabtu (1/6) sekira jam 18.00 WIB. Dia diamankan bersama suaminya berinisial AZ (32) di rumahnya Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna biru berisikan 1 bungkus sedang plastik bening dan 1 bungkus kecil plastik bening berisikan diduga narkoba jenis sabu. Selain itu, disita juga plastik klip yang digunakan untuk pembungkus barang haram tersebut.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil gelar perkara, polisi kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap DS. Wanita itu hanya direhabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan barang haram tersebut.
"Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (5/6).
DS dikatakan Manang, merupakan pemakai aktif dari narkoba jenis sabu. Bahkan perbuatannya itu dilakukan saat ia tengah mengandung anak ketiganya.
"DS menggunakan narkoba dalam waktu yang cukup lama akibat pergaulan yang salah," lanjut Kombes Manang.
Perlakuan berbeda diterapkan kepada sang suami. Dia tetap diproses hukum karena diduga sebagai pengedar sabu selama satu tahun belakangan.
"Sang suami mengaku mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi. Apalagi istrinya akan melahirkan," pungkasnya.