Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Riau mengamankan seorang pelaku berinisial JP alias Jack. Pria 22 tahun itu diduga sebagai penjual konten pornografi via media sosial Telegram.
Pengungkapan itu dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai. Pengungkapan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Dari informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JP di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota pada Jumat (31/5).
"Penangkapan JP dilakukan setelah Satreskrim Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan konten pornografi,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, Rabu (5/6).
Dari tangan Jack, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone berisi video porno, 1 kartu ATM, 2 kartu memori, 1 unit sepeda motor, dan beberapa akun Telegram.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menjelaskan setelah diperiksa, Jack mengaku telah menjalankan bisnis haramnya selama satu tahun.
Dari hasil penyidikan, ternyata sudah lebih 100 orang menjadi member group video porno yang dibuat tersangka. Jenisnya bervariasi, ada yang masih anak-anak dan juga dewasa.
"Kebanyakan anak-anak milenial,” lanjut Primadona.
Dia kemudian memaparkan modus operandi yang digunakan pelaku. Yakni, mengunduh video-video porno dari internet, kemudian membuat satu group di aplikasi Telegram.
“Jadi, pelaku mencari member untuk dimasukkan ke group. Member ini jika ingin bergabung dikenakan tarif,” lanjutnya.
"Dia menjual video porno dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp175 ribu melalui 3 akun Telegram yang dikelolanya,” kata Primadona menambahkan.
"Jadi member bayar rutin setiap bulannya. Selama satu tahun, JP sudah meraup sekitar Rp 50 juta," sambungnya.
Atas perbuatannya, Jack dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukumannya mencapai maksimal 6 tahun penjara," tegas AKP Primadona memungkasi.