Riaumandiri.co - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terus berupaya mengembangkan berbagai inisiatif pengembangan kabupaten layak anak untuk menjamin pemenuhan hak anak yang ada di Negeri Seribu Suluk.
Komitmen ini dibuktikan dengan pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten layak anak yang diharapkan dapat segera disahkan menjadi Perda baru.
Disampaikan Bupati Rokan Hulu, H Sukiman, Senin (04/06) saat mengikuti Rapat Paripurna Ranperda terkait penyelenggaraan Kabupaten layak anak, bahwa regenerasi dan masa depan bangsa bergantung pada bagaimana negara, masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak.
"Sebagai generasi penerus yang potensial, setiap anak harus dilindungi dan dipenuhi haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya," kata Sukiman.
Kabupaten layak anak dijelaskan Sukiman, adalah Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
"Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak dapat dilakukan secara parsial, ego-sektoral, dan sporadis melainkan perlu dilakukan secara komprehensif, integratif, dan terstruktur melalui pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik," sebut Sukiman lagi.
Pembentukan peraturan daerah ini diungkapkan Sukiman merupakan wujud komitmen bersama untuk menjamin pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Oleh karena itu, pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara terintegrasi dalam berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan anak di daerah," terangnya.
Pembentukan Perda ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan hukum perlindungan hak anak yang telah ada di Kabupaten Rokan Hulu guna terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal dan terhindar dari segala bentuk ancaman, kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu membentuk peraturan daerah tentang kabupaten layak anak ini untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak melalui pengarusutamaan hak anak," pungkas Sukiman.