Riaumandiri.co - Seorang pecatan TNI berinisial E (42) diamankan polisi karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api.
Pengungkapan itu dilakukan Subdit I Resnarkoba Polda Riau. Selain E, polisi juga meringkus seorang tersangka lainnya, berinisial A (45).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Senin (3/6) sore kemarin. Keduanya ditangkap di rumah pelaku A di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Awalnya, petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasubdit I Resnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang langsung melakukan penyelidikan.
"Tim bergerak ke lokasi. Kemudian, satu pelaku berinisial E terlihat keluar dari rumah tersebut. Pelaku kemudian diamankan," ujar Kombes Pol Manang, Selasa (4/6).
Petugas lalu bergerak masuk ke dalam rumah. Pelaku A terlihat berada di kamar mandi di lantai 2 rumah. Saat itu, pelaku A membuang satu bungkusan berisi sabu ke dalam kloset dan menyiramnya.
Beruntung, satu bungkusan sabu lagi dengan berat 5,37 gram berhasil diamankan dari penguasaan pelaku A.
Dari hasil penggeledahan, kata Manang, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, satu unit timbangan digital, sepucuk senjata api hitam merk Browning Buck Mark 22 Long Rifle lengkap berikut amunisi sebanyak 137 butir kaliber 22 mm, serta 3 unit handphone.
"Pelaku A berperan sebagai pengedar. Sementara untuk pelaku E ini, dia bersama-sama pelaku A memperoleh senjata api," kata Manang.
"Untuk kasus kepemilikan senjata api kita serahkan ke Ditreskrimum," sambungnya.
Pengakuan keduanya, senjata api itu didapat dari seseorang. Mereka hanya menyimpan senjata itu untuk sementara waktu. Senjata itu rencananya, akan diserahkan lagi kepada orang lainnya.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Manang.