Riaumandiri.co - Meski Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan perubahan tarif parkir melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sejumlah pengelola parkir di pasar tradisional masih belum menerapkan tarif baru tersebut.
Berdasarkan Perda tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1000 dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2000.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2024, perubahan tarif parkir tersebut seiring dengan peralihan pengelolaan parkir di pasar tradisional dari Dinas Perhubungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) Kota Pekanbaru.
Pengelolaan parkir pasar baru arengka Sunari mengaku, belum menerapkan peraturan tersebut, dikarenakan belum adanya arahan dari CV yang menangani pengelolaan parkir di pasar tersebut.
"Sampai saat ini belum ada arahan dari pihak penanggung jawab CV yang mengelola tempat parkir disini, jadi kami belum menetapkan peraturan yang baru, tapi apabila sudah ada arahan, nantinya kami akan mengikutinya," ujar Sunari.
Salah seorang masyarakat, Dedi mengatakan bahwa saat ini pengelola Pasar Baru Arengka tempat sering berbelanja belum menetapkan tarif parkir sesuai dengan peraturan yang telah disahkan.
"Mungkin karena baru ya jadi belum di tetapkan aturan parkir tersebut disini, kamu kalau bayar parkir masih Rp 2000 untuk kendaraan roda dua," ujarnya.
Ia berharap agar pihak pengelola parkir segera mengikuti peraturan yang telah disahkan pemerintahan, karena ia menilai peraturan tersebut dapat membantu masyarakat dalam hal pembayaran jasa parkir.
Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Hendra Putra mengatakan, untuk hari ini ada dua pasar yang sudah mulai menerapkan tarif parkir baru tersebut, yakni Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.
"Hari ini adalah hari yang bersejarah, yakni Hari Lahir Pancasila, yang jatuh pada 1 Juni. Bersempena dengan itu juga, kita dari disperindag juga mulai menerapkan pemungutan parkir di pasar tradisional Kota Pekanbaru. Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024, untuk roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000," ujar Hendra, Sabtu (1/6).
Ia mengaku, sebelumnya Disperindag Kota Pekanbaru sudah melakukan sosialisasi. Dari sosialisasi yang dilakukan, perubahan tarif parkir tersebut disambut baik oleh masyarakat.
"Alhamdulillah ini disambut baik oleh masyarakat khususnya emak-emak yang sering belanja di pasar," katanya.
Terkait juru parkir yang melakukan pemungutan kata Hendra, Disperindag bekerjasama dengan pihak pengelola pasar. Pihaknya juga menyiapkan karcis yang sudah diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
"Untuk parkir kita bekerjasama dengan pihak pengelola. Kebetulan untuk Pasar Simpang Baru Panam itu dari Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM). Untuk karcis kita siapkan dari bapenda yang sudah diporporasi agar maksimal," ungkapnya.
Namun, implementasi perubahan tarif parkir ini masih menemui beberapa kendala, terutama di pasar-pasar tradisional. Beberapa pasar tradisional di Pekanbaru dilaporkan belum merealisasikan penetapan tarif parkir baru tersebut.
Salah satu penyebab utama adalah ketidakpahaman petugas parkir di lapangan mengenai peraturan baru serta kurangnya sosialisasi yang efektif.
Menanggapi hal tersebut, Budi Santoso menegaskan bahwa Disperindag akan segera melakukan tindakan tegas dan memastikan seluruh pasar tradisional mematuhi aturan yang telah ditetapkan juga akan dilakukan sosialisasi dalam minggu ini. Untuk hari ini baru dua pasar yang mulai menerapkan.
"Pasar lainnya akan kita mulai juga dalam minggu ini juga. Kita akan lakukan sosialisasi kepada pengelola pasar tradisional lainnya," pungkasnya.
"Kami akan melakukan monitoring lebih intensif dan memberikan sanksi kepada petugas parkir yang tidak mengikuti peraturan baru. Sosialisasi akan terus kami gencarkan agar tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan," jelasnya.
Dengan adanya perubahan tarif parkir yang lebih terjangkau ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga memberikan kenyamanan dan kepastian bagi warga Kota Pekanbaru dalam menggunakan fasilitas parkir yang ada. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan publik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.