Riaumandiri.co - Guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti mulai memberlakukan pendaftaran lewat aplikasi mobile JKN.
Lewat aplikasi tersebut, masyarakat ataupun pasien tidak perlu lagi mengantri lama hanya untuk proses pendaftaran.
Plt Direktur RSUD Kepulauan Meranti Muhammad Sardi, Senin (3/6) menjelaskan tata cara pendaftaran via aplikasi tersebut.
Pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi mobile JKN di ponsel (smart phone) yang bisa diunduh lewat google play atau app store. Lalu melakukan pendaftaran dengan data sesuai kartu BPJS masing-masing.
Kedua, pilih jenis fasilitas kesehatan lalu klik faskes rujukan tingkat lanjut.
Ketiga, pilih poli tujuan, tanggal daftar serta dokter tujuan, lalu klik simpan.
Keempat, pasien akan mendapatkan nomor antrian lalu klik check in di hari pelayanan.
"Jika masyarakat atau pasien belum memahami, bisa ditanyakan langsung kepada petugas kami ya g berada di rumah sakit," kata Sardi.
Dijelaskannya lagi, lewat sistem tersebut diharapkan tidak lagi terjadi penumpukan antrian pasien yang harus menunggu lama.
"Dengan begitu tercipta efisiensi proses pelayanan pasien, terutama peserta BPJS. Selain itu, proses verifikasi pasien lebih cepat saat berobat di rumah sakit," terang Sardi.
Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto saat melakukan peresmian antrian online tersebut memberikan apresiasi kepada UPT RSUD Kepulauan Meranti. Hal itu menurutnya, merupakan terobosan-terobosan yang baru dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan adanya antrian online via mobile JKN ini dapat mempermudah pasien BPJS dalam melakukan proses verifikasi dan registrasi," sebutnya.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan serah terima jabatan Direktur RSUD Meranti dari Asrul Meldi kepada Muhammad Sardi.
"Semoga ke depan UPT RSUD Kepulauan Meranti terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan Plt Direktur mampu mengelola manajemen serta berkolaborasi dengan para medis," harap Bambang.