Buron Polisi Babak Belur Dihajar Warga

Senin, 03 Juni 2024 - 11:22 WIB

Riaumandiri.co - Seorang pria yang menjadi bulan-bulanan warga di Jalan Jenderal Sudirman Ujung ternyata buronan Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, pria itu babak belur dihajar warga saat pelariannya dikejar polisi terhenti.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/5) kemarin, rekaman video memperlihatkan pria tersebut sudah terbaring di tanah diduga menghindar dari amukan warga setempat.

Dikejarnya pria itu dikala aksi mencuri sepeda motor terendus keberadaanya, pria yang diketahui berinisial MR itu beraksi pada Senin (27/5) di sebuah toko baju bayi di Jalan Bukit Barisan.

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa pria itu telah dilaporkan oleh korban yang kehilangan sepeda motor scoopy, sejak saat itu pria tersebut masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku yang diketahui berinisial MR (24)," kata IPTU Dodi Vivino, Minggu (2/6).

Empat hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis (30/5) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau bersama opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Sudirman.

"Mendapat informasi tersebut tim gabungan langsung turun ke TKP dan mengejar pelaku," kata IPTU Dodi Vivino.

Namun, pelaku berhasil kabur ke arah Jalan Sudirman Ujung. "Petugas langsung mengejar pelaku dan dibantu oleh warga sekitar, sesampainya di Jalan Sudirman ujung motor yang dikendarai pelaku terjatuh," sambungnya.

Warga yang mengejar pun langsung menghajar pelaku hingga babak belur dan viral di media sosial. "Beruntung pelaku berhasil kita selamatkan, selanjutnya pelaku kita bawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan medis lantaran mengalami luka robek dibagian kepala," paparnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. "Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya menyudahi.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler