Riaumandiri.co - Polres Siak menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Mawar Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura.
Adapun dua orang itu adalah KL (41) dan SP (28) ditangkap dengan barang bukti 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 109,41 gram.
"Pada Rabu (29/5) sekira pukul 03.00 WIB kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Mawar Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura," kata Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, Sabtu (1/6).
Riza mengatakan, berdasarkan informasi tersebut dirinya memerintahkan personel Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober MJ Sinaga melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 05.30 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di rumah yang mengaku bernama KL dan SP kemudian dilakukan penggeledahan terhadap KL ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang telah dilemparkan ke dalam sumur," jelasnya.
Setelah itu dilakukan peggeledahan terhadap SP ditemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang di letakkan dalam kamar SP. Setelah itu dilakukan interogasi kepada KL dan SP mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari WAK (DPO).
"Tersangka KL sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela yang mengakibatkan salah satu kakinya cidera dan harus mendapatkan perawatan. Personel Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," pungkasnya.