Simalungun (HR)–Badan Lingkungan Hidup Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, mendata ulang kelengkapan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pengendalian lingkungan perusahaan.
“Segera, ini langkah awal untuk penertiban bagi yang tidak memiliki dan rekomendasi ulang operasional perusahaan,” kata Kepala BLH Pemkab Simalungun, Misliani Saragih di Pamatang Raya, Kamis.
BLH memperkirakan lebih dari 200 perusahaan yang membuka usaha di Kabupaten Samosir, di antaranya wajib memiliki UKL dan UPL terutama yang menghasilkan limbah seperti pabrik dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Mislaini mengimbau para pengusaha untuk melengkapi kedua jenis dokumen tersebut untuk menjamin pengelolaan limbahnya tidak mencemari lingkungan dan mengganggu bagi masyarakat sekitar perusahaan.
“Kita akan berikan sanksi tegas berupa pengusulan peninjauan kembali operasional
perusahaan kepada Bupati Simalungun, jika tidak juga melengkapi dokumen UKL dan UPL,” kata Mislaini.
Anggota DPRD Simalungun, Dadang Pramono mengharapkan BLH tidak pilih kasih dan tidak ragu memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang memiliki kedua izin tersebut.
Seperti penambangan galian C yang meluas dan mempergunakan alat berat sehinga berdampak pada lemahnya struktur tanah dan mengakibatkan bencana longsior, pembukaan usaha peternakan yang menimbulkan bau.
“Ini menyangkut lingkungan, jadi BLH harus berani bertindak, supaya pencemaran tidak semakin berkembang,” kata Dadang. (ant/ivi)