Riaumandiri.co - Polres Siak menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Jambe Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Adapun satu orang itu adalah HD (46) diamankan Polres Siak dengan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,57 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi mengungkap, pada Sabtu (25/5) sekira pukul 11.00 WIB dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut kita memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 15.00 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berada di rumah yang mengaku bernama HD," ujar Riza, Kamis (30/5).
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap HD ditemukan dua belas paket narkotika jenis sabu yang di letakkan dalam saku celana, setelah itu dilakukan interogasi kepada HD mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari SL (DPO)," tambahnya.
Riza menyebut, personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.