Riaumandiri.co - Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq telah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS Kemenkumham. Lutfhi merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Luthfi Hasan Ishaaq bebas menghirup udara sejak Senin, 6 Mei 2024.
"Yang bersangkutan sudah Bebas Bersyarat per tanggal 06 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (30/5).
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Luthfi divonis dengan pidana 18 tahun penjara.
Putusan perkara nomor:385 PK/Pid.Sus/2021 itu dijatuhkan pada 15 November 2021. Adapun perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota masing-masing ialah Ansory dan Eddy Army.