RSUD Meranti Terapkan Pendaftaran Online

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:58 WIB

Riaumandiri.co - Guna meningkatkan pelayanan secara efektif dan efisien, RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti terus melakukan pembenahan dan saat ini menerapkan pendaftaraan secara online lewat aplikasi Mobile JKN.

Untuk itu pasien BPJS tidak lagi harus melakukan pendaftaran secara manual untuk mendapatkan nomor antrean.

Plt Direktur RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti Asrul Meldi mengungkapkan bahwa penggunaan aplikasi Mobile JKN baru digunakan pada Sabtu(25/5) dan masih sifatnya sosialisasi sambil berjalan, karena masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang penggunaan sistem pendaftaran secara online.

"Pasien yang dulunya harus mengantre secara manual, saat ini dipermudah pasien BPJS yang sudah mendaftar memakai aplikasi Mobile JKN langsung mendapatkan nomor antrian secara online yang akan didaftarkan dengan metode “check in” di area pendaftaran pasien. Lalu diberikan “boarding pass” untuk dibawa ke Poliklinik saat di ruang Poliklinik dan akan dipanggil oleh sistem pemanggilan otomatis dalam bentuk viewer,” terang Asrul, Rabu (29/5).

"Sementara untuk pasien rujukan, mekanisme rujukannya tetap seperti biasa yaitu untuk tetap perlu pakai surat rujukan dari puskesmas serta foto copy KTP," lanjutnya.

Asrul juga mengungkapkan, bagi pasien yang tidak bisa daftar secara online, pihak rumah sakit tetap melayani secara manual dengan menyediakan mesin anjungan antrean yang di sediakan sebanyak dua buah di tempat pendaftaran.

"Pasien yang ingin daftar secara manual tinggal datang ketempat mesin anjungan antrian yang telah disediakan dengan memasukan data diri seperti NIK atau tinggal scan barcode yang ada dikartu BPJS Kesehatan,setelah di masukan maka data diri akan terekam dan keluar nomer antrian," jelasnya.

Sementara bagi pasien yang dapat surat kontrol lanjutan diharapkan agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu di customer pendaftaran agar direkam terlebih dahulu kapan waktu dan tanggal berobat supaya bisa melakukan pendaftaran secara online dengan Mobile JKN.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler