RENGAT(HR)– Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menggelar Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (20/5) di aula Bappeda.
Peserta Sosialisasi berasal dari perwakilan sepuluh SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang juga merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten In-dragiri Hulu. Setiap SKPD mengirimkan dua orang pejabat eselon 3 dan eselon 4 yang menangani langsung pengelolaan informasi di SKPD-nya.
Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Mahyudin Yusdar, yang menyampaikan materi pada sesi pertama tentang Sengketa Informasi, dan pada sesi kedua tentang Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2015 disampaikan Triono Hadi, Peneliti Kebijakan Anggaran Publik dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau.
"Keterbukaan Informasi Publik hal yang tidak bisa dihindari lagi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta semua turunan peraturan perundang-undangannya, telah mengikat untuk tidak boleh menahan informasi dan data yang tergolong informasi publik. Karena ini kewajiban kita sebagai aparatur di pemerintahan," tegas Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Agus Rianto.
“Alhamdulillah, Indragiri Hulu telah melaksanakan keterbukaan informasi publik, dan tentu saja menjadi kebanggaan juga bahwa Kabupaten Indragiri Hulu termasuk salah satu kabupaten pertama yang melaksanakan keterbukaan informasi publik, dan menjadi rujukan bagi daerah lain serta mendapat sejumlah penghargaan," ungkapnya.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2015. "Kegiatan ini diharapkan dapat menyelesaikan Daftar Informasi Publik di masing- masing SKPD terkait, sehingga jumlah SKPD yang siap dengan Daftar Informasi Publik yang sebelumnya sembilan SKPD tahun 2014 lalu bisa bertambah menjadi sembilan belas SKPD tahun ini,” ujar Kadishubkominfo Erpandi.
Erfandi mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi terhadap capaian yang diraih Kabupaten Indragiri Hulu, dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Namun ia juga mengingatkan perlunya evaluasi dan perbaikan. “Dalam rangka perbaikan tersebut, maka saya selaku PPID utama yang juga selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu bersama-sama dengan PPID Pembantu di setiap SKPD terus berupaya memperbaiki sistem dan menambal kekurangan yang ada,” ajaknya. (adv/humas)