RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar, Selasa (28/5/2024), menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Keempat RUU tersebut adalah RUU Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengesahan revisi UU didahului dengan penyerahan pandangan masing-masing fraksi yang ada di DPR. Tiap perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Dasco, selaku pimpinan rapat, kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi terkait revisi UU Kementerian Negara tersebut. "Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut," ujar Dasco.
Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada permintaan untuk melakukan revisi terhadap UU Polri dan UU TNI guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah lebih dulu direvisi pada tahun 2021. Namun, revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 kali ini.
RUU Kemigrasian dan RUU kementerian disetujui untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Kamis (16/5/2024) lalu. Adapun revisi UU Keimigrasian dilakukan sebagai dampak atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011.
Sedangkan revisi UU Kementerian Negara sendiri menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi diusulkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif. (*)