Riaumandiri.co - Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan untuk kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 28,27/Kg atau mencapai 1,00 % dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satuminggu kedepan naik menjadi Rp 2.864,56/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan.
“Dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepandengan harga sebesar Rp 22,52/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakaiadalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 91,49%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 100,02 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 168,85 dari minggu lalu,” katanya.
Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga cpo dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periodeini adalah Rp 12.189,33 dan harga rata-rata kernel KPBN periode ini adalahRp 7.565,00.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” ujarnya.
Dalam penetapanharga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim PenetapanHarga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalumelakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai denganregulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan KejaksaanTinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Prov Riau No. 18 periode 29 MEI - 4 JUNI 2024 :
Umur 3 Th (Rp 2,193.76);
Umur 4 Th (Rp 2,500.24);
Umur 5 Th (Rp 2,653.90);
Umur 6 Th (Rp 2,771.48);
Umur 7 Th (Rp 2,829.45);
Umur 8 Th (Rp 2,863.02);
Umur 9 Th (Rp 2,864.56);
Umur 10-20 Th (Rp 2,847.70);
Umur 21 Th (Rp 2,800.90);
Umur 22 Th (Rp 2,755.49)
Umur 23 Th (Rp 2,707.57);
Umur 24 Th (Rp 2,654.77);
Umur 25 Th (Rp 2,595.70);