Riaumandiri.co - Bareskrim Polri turut menjerat caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penerapan TPPU dilakukan untuk mengusut aliran dana hasil penjualan sabu yang dilakukan Sofyan.
Termasuk, kata dia, untuk mendalami ada tidaknya aliran dana narkoba yang masuk ke partai tempat Sofyan mencalonkan diri. Pasalnya, Mukti menyebut jumlah barang haram yang diedarkan Sofyan termasuk tinggi.
"Bukan kemungkinan, tapi akan kita terapkan TPPU. Karena cukup besar 70 kilogram sabu untuk dirupiahkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
Mukti menjelaskan lewat penerapan pasal TPPU, selain dapat melakukan penelusuran, penyidik juga bisa menyita seluruh aset yang terindikasi hasil tindak pidana narkoba.
"Karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU, nanti kita akan tahu ke mana arah uang tersebut ya," pungkasnya.
Sofyan sebelumnya berhasil ditangkap terkait kasus peredaran 70 kilogram sabu oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).
Sofyan ditangkap usai melarikan diri selama tiga minggu dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, Mukti menyebut Sofyan sempat berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.
Dalam perkara ini, Mukti memastikan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hujuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," tuturnya.