Riaumandiri.co - Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru meminta akan mendalami dugaan pidana atas beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia).
Sejauh ini, pihak penyidik telah meminta keterangan terhadap pasangan suami istri inisial H (52) dan N (51). Keduanya diminta keterangan terkait apa sebab terjadinya peristiwa tragis tersebut, di mana tampak wanita lansia itu diseret oleh seorang pria didalam rumah.
Diketahui, wanita lansia yang diketahui bernama Sufni (74) itu diduga diperlakukan seperti itu oleh anak kandung dan menantunya yang merupakan pasutri yang telah dimintai keterangan sementara.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra telah mendatangi rumah pelaku di Jalan Satria Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai pada Minggu (26/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian penganiayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," jelas Kompol Bery,
Bery mengatakan, korban sudah diantarkan ke rumah anak keduanya di Jalan Nelayan, Pekanbaru. "Ibu tersebut minta diantar ke rumah anaknya yang satu lagi, Pak Ardi. Kalau pelaku dan istrinya langsung kita periksa intensif," tegas Bery.
Dari keterangan pasutri tersebut, jelas Kompol Bery, dugaan terjadinya penganiayaan itu disebabkan bahwa ibunya kesurupan dan minta ke Gunung Merapi Bukit Tinggi, Sumatera Barat untuk berjumpa orang tuanya. Kemudian pelaku menakut-nakuti ibu tersebut supaya diam dan tidak keluar rumah dengan cara menyeret dan memukul muka ibunya.
"Kejadian tersebut divideokan N yang merupakan istri H. Kemudian video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, nah baru sekarang video itu viral," lanjut Kompol Bery.
Kondisi Sufni ternyata selama ini sedang sakit lumpuh sejak 2021. Sebelum sakit, Sufni tinggal di Jalan Nelayan bersama anak keduanya, Ardi. "Permintaan ibu Sufni, disaksikan oleh ketua RT, beliau ingin pulang dan dirawat oleh anak keduanya Pak Ardi. Lalu kami antarlah ibu itu ke rumah anaknya," jelas Bery.
Bery menyebut, pihaknya menunggu dari keluarga korban untuk membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana atas kekerasan terhadap ibu kandung yang dilakukan H.
"Unit Tipidter Satreskrim dipimpin Iptu Budi Winarko mendalami pelanggaran Undang-undang ITE tentang informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yang dilakukan N, menantu korban," katanya menyudahi.