Riaumandiri.co - Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan operasinya di Rafah. Demikian disampaikan hakim Ketua Pengadilan Nawaf Salam pada Jumat.
“Pengadilan menganggap bahwa sesuai dengan kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida, Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di Rafah,” kata hakim tersebut.
Hakim Salam menambahkan bahwa Israel harus memastikan akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi misi-misi yang menyelidiki tuduhan genosida.
Pada pekan lalu, Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel.
Sidang diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.
Sudah lebih dari 35.600 warga Palestina terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober tahun lalu.
Sebelumnya, Israel di ICJ dituntut melakukan genosida. Jaksa Pengadilan Pidana Internasional Karim Khan pada Senin (20/5) mengatakan dirinya meyakini bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza.