Riaumandiri.co - Pria inisial YG diringkus Polres Pelalawan, pria umur 45 tahun diduga merudakpaksa anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto menjelaskan bahwa pria itu mengancam akan membunuh anaknya itu jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
"Pelaku YG ini mengajak korban JG untuk melakukan hubungan suami istri. Jika korban tidak mau, pelaku mengancam akan membunuh korban," ungkapnya.
Aksi tak terpuji itu terjadi pada Rabu (8/5), kala itu pelaku mengajaknya untuk membeli air galon menggunakan sepeda motor.
"Setelah membeli air galon, pelaku YG dan korban JG kembali ke rumahnya. Dalam perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motor dan membawa korban masuk kedalam kebun sawit," lanjut Winto.
Setelah mengajak korban masuk kedalam kebun sawit, pelaku langsung menyetubuhi korban layaknya suami istri.
"Dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau, akhirnya korban rela disetubuhi oleh pelaku," ujarnya lagi.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku kembali ke rumahnya. Merasa tertekan. Akhirnya korban melaporkan kepada ibunya.
"Setelah mengetahui kejadian yang dilakukan suaminya, sang ibu membuat laporan. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," pungkas Winto.
Atas perbuatannya, pelaku YG dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (b) Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.