DJP Riau Sita Aset Hingga Rp9,2 Miliar

Selasa, 21 Mei 2024 - 15:27 WIB
Tim kanwil Riau saat sita aset penunggak pajak

Riaumandiri.co - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) berhasil mengamankan Rp9,2 miliar melalui kegiatan Sita Serentak periode II Tahun 2024, dalam operasi yang dilaksanakan secara serentak ini, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Riau turut serta melakukan penyitaan di wilayah kerja masing-masing Selasa, (21/5).

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Bambang Setiawan mengatakan KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6.7 miliar.

"KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan total nilai taksiran sebesar Rp1,9 miliar, KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai taksiran Rp185,7 juta," katanya.

Selanjutnya KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp240 juta, KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp80 juta, KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp70 juta. 

Operasi Sita Serentak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menegakkan hukum di bidang perpajakan. 

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban mereka. Kegiatan ini adalah salah satu langkah konkret dalam memastikan penerimaan negara dari sektor pajak dapat terjaga dengan baik," tuturnya.

"Total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan Kanwil DJP Riau pada kegiatan Sita Serentak Periode II adalah sebesar 9.2 miliar rupiah," tambah Bambang.

Penyitaan merupakan tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Juru Sita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

"Wajib Pajak diberikan waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," tambahnya.

Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, DJP berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan. Penjualan barang sitaan dilaksanakan melalui penjualan secara lelang dan untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang akan dilakukan pemindahbukuan.

Selain untuk memberikan efek jera (deterrent effect), melalui kegiatan ini Kanwil DJP Riau berharap agar seluruh Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak.

Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak.

"Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, kami berharap para wajib pajak akan lebih disiplin dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka di masa mendatang," tambahnya.

Keberhasilan mengamankan Rp9,2 miliar melalui operasi Sita Serentak ini, Kanwil DJP Riau menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan perpajakan dengan optimal. Ke depan, diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan kepatuhan pajak di wilayah Riau semakin baik.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler