Riaumandiri.co - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rokan Hilir (Rohil) menyelenggarakan sosialisasi registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) yang melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), petani, serta berbagai pihak terkait dalam sektor pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Rokan Senin, (21/5).
Plt Kepala DKPP Rohil Aldi menyampaikan bahwa, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang utama dan dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha kecil mengenai pentingnya registrasi produk pangan segar.
"Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan dari jenis yang berbahaya bagi kesehatan manusia seperti penggunaan pestisida yang berlebihan, penggunaan boraks, formalin, rhodamin serta bahan berbahaya lainnya yang merusak kesehatan," ujar Aldi.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa produk pangan segar yang dihasilkan oleh usaha kecil di wilayah Rokan Hilir memenuhi standar keamanan dan kualitas pangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan pemerintah dengan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan.
Ia menerangkan bahwa, pemerintah menetapkan standar keamanan pangan dan mutu pangan. Selain itu setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan juga wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan.
Menurut Aldi, jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) serta Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) dengan sistem online single submission (OSS).
Dengan adanya registrasi ini, produk pangan segar asal tumbuhan dari usaha kecil akan mendapatkan pengakuan resmi yang menjamin bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan memiliki kualitas yang baik. Hal ini juga dapat membuka peluang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing di pasar nasional dan internasional.
Ditambahkannya perlakuan istimewa diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin di awal dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan.
Hadir UPT Pengawasan Keamanan Pangan Provinsi Riau Dedi Hasmono, narasumber Yenni M Mahyudin, Pengawas Mutu Hasil Pertanian UPT Pengawasan Kemanan Pangan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau, Abu Bakar.