Riaumandiri.co - Pemkab Kampar Kembali mengambil tindakan tegas terhadap adanya pertambangan galian C di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, Jumat (17/5) malam, penyegelan ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Pertambagan galian C yang beroperasi di malam hari.
Atas laporan tersebut Tim yustisi Kampar yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda H. Sawir bersama Dinas DMPTSP, Dinas DLH, PPNS, BKO TNI, BKO Pol PP Kecamatan Kampar mendapati aktivitas pertambangan dilokasi dengan adanya alat berat yang sedang memuat batu ke sebuah Dump Truck.
"Saat tim melakukan perizinan pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C, untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai memiliki izin" Kata Syawir.
Kasat Pol PP Kampar Arizon menghimbau kepada masyarakat atau badan usaha untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem.
Kasatpol PP juga menambahkan bahwa Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan menindak tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan liar di wilayah Kabupaten Kampar.