Riaumandiri.co - Pemerintah Provinsi Riau akan memberhentikan sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Tengku Fauzan yang juga mantan Sekretaris DPRD Riau sebagai tersangka penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode bulan September-Desember 2022.
Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmadi, mengatakan, Pemprov Riau telah mendapatkan informasi terkait penahanan Kadisdik Riau, Tengku Fauzan, dan Pemprov Riau tetap menghormati proses hukum yang telah dijalankan oleh pihak Kejati Riau. Dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor 20 tahun 2023, Pasal 53 ayat 2, maka dilakukan pemberhentian sementara.
“Terkait dengan penahanan Kadisik kita sudah mendengarnya. Beliau diduga melakukan tindakan pidana korupsi anggaran perjalanan Dinas di Sekretatiat Dewan. Pada prinsipnya kita menghargai proses hukum yang dilakukan Kejati Riau,” ujar Yan Darmadi.
“Terkait dengan jabatannya sebagai Kadisdik Riau, tentunya kita berdasarkan perundang-undangan terhadap ASN, sesuai regulasi yang itu, memang kalau sudah dilakukan penahan itu kita proses. Secara proses dilakukan pemberhentian sementara, kalau sudah incrahkt baru diberhentikan tetap,” tambahnya.
Sementra itu terkait dengan bantuan hukum dari Pemprov Riau, Yan Darmadi mengatakan, jika seorang pegawai tersangkut denagn kasus korupsi, maka Pemprov tidak memberikan bantuan hukum. Seperti yang telah terjadi pada kasus-kasus korupsi lainnya.
“Untuk bantuan hukum atau pendampingan hukum dari Pemprov Riau tidak ada. Karena kasusnya ini tindak pidan korupsi, dan tidak dilakukan pendampingan. Tetapi kita tetap pada tetap azas praduga tak bersalah terhadap kasus Kadisdik Riau,” jelasnya.