Riaumandiri.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode bulan September - Desember 2022. Terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau itu langsung dilakukan penahanan.
Penanganan perkara itu dilakukan Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Proses penyelidikan telah dilakukan beberapa waktu yang lalu, hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Fauzan sendiri sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi. Namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan tugas keluar kota.
Dia baru bisa hadir pada Rabu (15/5) pagi. Selanjutnya, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pada hari ini, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT (Tengku Fauzan Tambusai,red) selaku Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto didampingi Kasi Penyidikan, Iman Khilman, Rabu petang.
Di hari yang sama, Tim Penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya disimpulkan, Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan TFT sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024," lanjut Bambang.
"Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," sambung mantan Kasidik Kejati Banten itu.
Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap Tengku Fauzan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
"Scara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara," tegas Bambang.
Bambang kemudian memaparkan kronologis perkara yang menjerat Tengku Fauzan. Pelaku Plt Sekretaris DPRD Riau, dia memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September hingga Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Riau. Yakni berupa Nota Dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Kwintasi, Nota Pencairan Perjalanan Dinas (NP2D), Surat Perintah Pemindah Bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), Tiket Transportasi, Boarding Pass dan, Bil Hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, Tengku Fauzan selaku Pengguna Anggaran (PA), menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
"Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000 dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan," kata Bambang.
"Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp2.856.848.140 setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut atau dipakai, sehingga menjadi Rp2.343.848.140 diterima oleh tersangka TFT yang digunakan untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada," lanjut Bambang.
Menurut penyidik, perbuatan Tengku Fauzan tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. "Yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp2.343.848.140. Uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara caq daerah," jelas Bambang.
Atas perbuatannya itu, Tengku Fauzan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pasal tersebut, diyakini Tengku Fauzan menjadi tersangka tunggal. "Hasil penyidikan begitu (tersangka tunggal, karena dia yang memerintah," kata Kasidik Kejati Riau, Iman Khilman menambahkan seraya mengatakan, kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini.
"Yang sudah dipanggil, 9 orang," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang itu.
Pantauan di lapangan, Tengku Fauzan digiring ke mobil tahanan pada pukul 18.00 WIB. Saat itu, dia masih bisa tersenyum menghadapi puluhan orang awak media. Kendati begitu, tidak ada satu katapun yang keluar dari mulutnya menanggapi pertanyaan wartawan.