Riaumandiri.co - KPK melaksanakan rakor peningkatan dimensi pengalaman Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Riau, Selasa (14/5).
Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah I Edi Suryanto menjelaskan, dalam pemberantasan korupsi, ada tiga strategi utama. Strategi tersebut adalah membuat masyarakat tidak mempunyai niat, tidak bisa melakukan, dan takut untuk korupsi.
"Ada namanya strategi trisula. Pertama pendekatan pendidikan masyarakat, disini kita menanamkan pada masyarakat lewat pendidikan korupsi itu seperti apa. Jadi tidak ada niatan mereka untuk korupsi sejak awal," jelasnya.
Edi melanjutkan, strategi kedua adalah pendekatan pencegahan atau upaya preventif. Ia mengatakan korupsi bisa terjadi karena sistem yang sudah ada, sehingga untuk mencegahnya diperlukan tindakan menghilangkan kesempatan dan peluang.
"Yang ketiga pendekatan penindakan, disini saat pelaku tertangkap, diberikan penindakan untuk menimbulkan efek jera dan memberikan kesadaran pada pelaku," lanjutnya.
Edi menjelaskan, IPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi. IPAK juga mencakup pendapat mereka terhadap kebiasaan dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Dikatakan, IPAK mengukur permasalahan korupsi yang terbilang kecil, bukan permasalahan korupsi yang besar. Permasalahan kecil yang dikatakannya ini seperti gratifikasi yang terjadi di sekolah saat kelulusan atau pengambilan rapot.
"Kalau tidak ada perubahan mental, kita tidak akan tahu kapan korupsi kecil ini berakhir. Walau tidak mudah, kita harus mengubahnya," ajaknya.