Komisi III DPR dan Pemerintah Setuju RUU MK Dibawa ke Paripurna

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:44 WIB
Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam menyetujui RUU MK dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. (DPR)

RIAUMANDIRI.CO - Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI.

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang MK dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang memimpin raker tersebut, Senin (13/5/2024) dan kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang MK dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

Pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I tanggal 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang MK, tetapi pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah.

Sebelumnya Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu dan Pemerintah memberikan DIM RUU tentang MK, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada tingkat Panja. Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi bersama Pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler